Sabtu, 21 Februari 2009

HUBUNGAN TUGAS POLRI DAN PENGADILAN NEGERI

HUBUNGAN TUGAS KEPOLISIAN DENGAN PENGADILAN NEGERI
DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA


Polisi Republik Indonesia/Polri sebagai Aparat Penegak Hukum sesuai dengan prinsip “diferensiasi fungsional” yang digariskan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana/KUHAP.Kepada polri diberikan peran berupa Kekuasaan umum menangani kriminal di seluruh wilayah Negara;

Didalam melaksanakan kewenangan tersebut Polri berperan melakukan Kontrol Kriminal/Crime Control dalam bentuk: Investigasi-penangkapan-penahanan-penggeledahan-penyitaan sesuai dengan otoritasnya; Disamping itu Polri didalam mengembangkan peran pelayanan/Civil Service saat ini diantaranya mengatur lalu-lintas, memberi pertolongan medis dalam keadaan darurat, pengatura jam malam dsb.


Dalam Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System), Polisi sebagai aparat penyidik merupakan bagian yang tidak terpisah dalam penyelesaian perkara pidana; Tugas-tugas polisi tidak berhenti pada tugas penyidikan sampai dilimpahkannya perkara saja; Namun juga tidak boleh menabaikan keterkaitan dan ketertiban dengan proses pemeriksaan selanjutnya;

Sistem Peradilan Pidana yang digariskan KUHAP merupakan sistem terpadu /(Integrated criminal Justice System); Sistem terpadu diletakkan atas landasan prinsip Diferensiasi Fungsional diantara aparat penegak hukum sesuai dengan tahap proses kewenangan yang diberikan Undang-undang pada masing-masing aparat penegak hukum;

Sistem Peradilan Pidana terpadu/Integrated Criminal Justice System merupakan fungsi gabungan dari Legislator, Polisi, Jaksa, Pengadilan dan Penjara serta badan yang berkaitan baik yang ada di lingkungan pemerintahan atau diluarnya.
Tujuan: Menegakkan, melaksanakan/menjalankan dan memutuskan hukum pidana;

Dengan demikian kegiatan sistem peradilan pidana didukung dan dilaksanakan Empat fungsi utama, Yakni:
1. FUNGSI PEMBUATAN UU/LAW MAKING FUNCTION-leg dan Pem./Bdn lain berds. DELEGATED LEGISLATION; (diharapkan UU yg dihasilkan tidak kau, dan akomodatif thd kondisi perubahan social;

2. FUNGSI PENEGAKAN HUKUM ( LAW ENFORCEMENT MAKING FUNCTION)
a. Penegakan Hukum Actual-meliputi tindakan penyidikan sampai dengan persidangan)
b. Efek Preventif:Fungsi penegakan hukum diharapkan mencegah orang/masyarakat melakukan tindak pidana; Kehadiran polisi ditengah kehidupan masyarakat dimaksudkan sebagai upaya prefensi; Polisi dianggap mempunyai daya cegah;Polisi adalah Aparat Penegak Hukum yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.

3. FUNGSI PEMERIKSAAN PERSIDANGAN PENGADILAN ( FUNCTION OF ADJUDICATION);
Berkaitan dengan tugas Jaksa ,ditentukan kesalahan terdakwa dan penjatuhan hukuman

4. FUNGSI MEMPERBAIKI TERDAKWA ( THE FUNCTION OF CORRECTION)
Tujuan: Untuk memperbaiki/merehabilitasi pelaku pidana : Agar dapat kembali menjalankan kehidupan normal dan produktif.

Dari gambaran singkat Sistem Peradilan Pidana nampak bahwa berhasil tidaknya fungsi proses pemeriksaan sidang pengadilan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum dan Hakim untuk menyatakan terdakwa bersalah atau tidak, tergantung dari atas hasil penyidikan Polri.

* Berita Acara Pemeriksaan Penyidik sebagai Landasan dan Pedoman Majelis Hakim dalam mengadili terdakwa; (Mengadili: Menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara yang diajukan padanya);

HUBUNGAN PENYIDIK DENGAN PENGADILAN NEGERI
1. DLM PENGGELEDAHAN RUMAH –PASAL 34 KUHAP
2. DLAM PENYITAAN –PASAL 38 KUHAP
3. DALAM PEMERIKSAAN SURAT-SURAT-PASAL 47 KUHAP
4. DALAM ACARA PEMERIKSAAN CEPAT YAITU:
A. Dalam Tindak Pidana Ringan-PASAL 205 KUHAP
B. Dalam Acara Pelanggaran Lalu Lintas Jalan –PASAL 211 dan 216 KUHAP

Ad 1: Dalam penggeledahan rumah harus ada SURAT IJIN dari Ketua Pengadilan Negeri/KPN;
Kecuali JIKA PERLU DAN MENDESAK DAN TIDAK MUNGKIN MENDAPATKAN SURAT IJIN DAHULU; Penggeledahan :Di halaman rumah, tempat kediaman, ditempat dilakukan tindak pidana dan di penginapan dan tempat umum lainnya;

Ad 2: Penyitaan hanya dapat dilakukan dengan Surat Ijin Ketua Pengadilan Negeri setempat.
Dalam keadaan perlu dan mendesak: Hanya terhadap BENDA BERGERAK dan segera melapor ke KPN untuk mendapatkan persetujuan.

Ad 3: BERHAK MEMBUKA MEMERIKSA DAN MENYITA SURAT LAIN YG DIKIRIM MELALUI POS DAN TELKOM, DLL YG BERKAIT DENGAN PERKARA PIDANA, DENGAN IJIN KHUSUS DARI KPN.

AD 4 A: Diancam KURUNGAN maksimal 3 (tiga) bulan dan atau DENDA maksimal Rp. 7.500,- dan PENGHINAAN RINGAN; Penyidik atas Kuasa Penuntut Umum dalam waktu 3(tiga) hari sejak berita acara dibuat menghadapkan terdakwa, barang bukti, saksi, ahli dan Juru bahasa ke persidangan.
1. Penyidik memberitahukan secara tertulis kepada terdakwa kapan disidang
2. Saksi tidak disumpah kecuali Hakim menganggap perlu
3. Putusan dicatat dalam daftar catatan perkara dan diregisterkan.

Ad 4 B: Acara pelanggaran lalu-lintas tidak diperlukan berita acara penyidikan ,Oleh karena itu Catatan Penyidik diserahkan ke Pengadilan Negeri selambatnya pada hari sidang berikutnya;


HUBUNGAN TUGAS POLRI DAN PENGADILAN NEGERI DALAM LAPANGAN HUKUM PERDATA


BANTUAN MEMBAWA/MENGHADIRKAN SAKSI YG TIDAK BERSEDIA HADIR DIPERSIDANGAN, DENGAN PENETAPAN HAKIM.
(Apabila seorang saksi yang sangat diperlukan dan telah diminta dating oleh salah satu pihak tidak mau dating menghadap, maka atas perintah Hakim, saksi tersebut dapat diperintahkan untuk menghadap, kalau perlu dengan bantuan Polisi, artinya saksi tersebut dipaksa untuk menghadap dan memberikan keterangannya).

BANTUAN PERLINDUNGAN DAN PENGAMANAN DALAM PROSES PERSIDANGAN PERKARA PERDATA DAN ATAU PERKARA PIDANA

BANTUAN PENGAMANAN DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN /EKSEKUSI PERKARA PERDATA




Penyelidik adalah: Setiap Pejabat Polisi Negara RI- PASAL 4 : Dari Pangkat Bharada sampai Jenderal Penuh.

Penyelidikan adalah: Serangkaian tindakan penyelidikan untuk mencari dan menemukan peristiwa yg diduga sbg tp gn menent, dpt tdknya di lkk penyidikan.

Penyidik adalah: Setiap Pejabat Polisi NRI dan Pejabat PNS tertentu yg diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang.

Penyidikan adalah: Serangaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara diatur dalam Undang-undang untuk mencari dan mengumpulkan bukti2 guna menentukan tersangkanya.


KESIMPULAN: Polri sebagai bagian dari Integrated Criminal Justice System dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya/Control Crime, harus sesuai dan berlandaskan aturan umum /KUHAP;

Polri sebagai Daya Pencegah Kejahatan/Preventif Crime dan Pelayan Masyarakat harus mampu berbaur ditengah masyarakatnya dan dapat diterima sebagai bagian dari masyarakat ,lingkungannya.

**************


Sebagian besar Materi disalin dari Buku ”Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP-Penyidikan dan Penuntutan, Edisi Kedua”, M. Yahya Harahap, S.H. Sinar Grafika, 2000.)

Disajikan khusus pada Ceramah/Pembekalan bagi Lulusan Bintara Gelombang I/2004
Oleh: Siti Suryati, SH.,MH.
Tasikmalaya, 27 Desember 2004.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar