Sabtu, 21 Februari 2009

SEKILAS TENTANG GANTI KERUGIAN DALAM KUHAP

Assalamu'alaikum,WW.
Selamat Pagi, Siang< Sore atau malam.Salam Sejahtera bagi kita semua..

Dalam rangka meningkatkan pelayanan umum dan Akses informasi dari pribadi dalam blog ini dimuat putusan-putusan Pengadilan Negeri khususnya yang dibuat oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh blogger. Demikian juga rangkuman-rangkuman tulisan hukum dan Institusi Mahkamah Agung RI khususnya dan Pengadilan Negeri pada umumnya, yang kiranya dapat menambah pengetahuan umum khususnya mengenai bidang dan permasalahan hukum dalam praktek.
Tentunya dalam penulisan maupun penyususnan disini masih jauh dari kesempurnaan karena kurangnya pengetahuan blogger di dunia Maya ini. Untuk itu pengajaran dari peninjau sangat kami harapkan.
Terimakasih.
Wassalamu"alaikum,WW.


SOSIALISASI TENTANG: GANTI KERUGIAN dan REHABILITASI, PENGGABUNGAN PERKARA GUGATAN
GANTI KERUGIAN •)


A. Beberapa Hal Baru Dalam KUHAP
1. Penahanan (jangka waktu) pasal 20 s.d 31;
2. Bantuan Hukum sejak penangkapan, pasal 69 s.d 74;
3. Praperadilan, pasal 77 s.d 83;
4. Penggabungan perkara gugatan ganti kerugian, pasal 98 s.d 101;
5. Koneksitas, pasal 89 s.d 94;
6. Ganti Kerugian, pasal 95 s.d 96;
7. Rehabilitasi, pasal 97;
8. Kasasi Demi Kepentingan Hukum, pasal 259 s.d 262;
9. Pengawasan dan Pengamatan Pelaksanaan Putusan Pengadilan, pasal 277 s.d 293.

B. Prinsip-Prinsip KUHAP
1. Asas Legalitas, KUHAP sebagai hukum acara pidana adalah undang-undang yang asas hukumnya berlandaskan asas legalitas. Pelaksanaan penerapan KUHAP harus bersumber pada titik tolak the rule of law; Semua tindakan penegak hukum harus berdasarkan ketentuan hukum dan undang-undang, menempatkan kepentingan hukum dan perundang-undangan di atas segala-galanya SUPREMASI HUKUM.
2. Asas Keseimbangan, dalam setiap penegakan hukum harus berlandaskan prinsip keseimbangan yang serasi antara perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia dengan perlindungan terhadap kepentingan dan ketertiban masyarakat.
3. Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocent), dalam penjelasan umum butir 3 huruf c KUHAP, pembuat undang-undang telah menetapkannya sebagai asas hukum yang melandasi KUHAP dan penegakan hukum (law enforcement) jo pasal 8 UU No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, bahwa :”Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”
4. Prinsip Pembatasan Penahanan, KUHAP telah menetapkan secara limitatif dan terperinci wewenang penahanan yang boleh dilakukan oleh setiap jajaran aparat penegak hukum dalam setiap tingkat pemeriksaan.
5. Asas Ganti Kerugian dan Rehabilitasi, Tersangka, Terdakwa, Terpidana atau ahli warisnya berhak mununtut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili tanpa alasan yang sah menurut undang-undang atau kekeliruan orangnya atau kekeliruan terhadap hukum yang diterapkan. Dapat diajukan dalam sidang praperadilan apabila perkaranya belum atau tidak dilimpahkan ke PN, tetapi apabila perkaranya telah diperiksa di PN maka tuntutan ganti kerugian dapat diajukan ke PN yang memeriksa perkara tersebut baik melalui penggabungan perkara maupun gugatan perdata biasa baik ketika perkara pidananya diperiksa maupun setelah ada putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) terhadap perkara pidana yang bersangkutan.
6. Penggabungan Perkara Pidana Dengan Tuntutan Ganti Kerugian, asas ini merupakan hal baru dalam praktek penegakan hukum di Indonesia dan mempunyai corak perdata. KUHAP memberikan kesempatan kepada korban tindak pidana untuk melakukan gugatan perdata tentang ganti kerugian kepada terdakwa dalam pemeriksaan perkara pidana yang sedang berlangsung.
7. Asas Unifikasi, dengan berlakunya KUHAP maka lahirlah unifikasi hukum acara pidana dan berakhirnya pengelompokan terhadap hukum acara pidana yang merupakan bentuk diskriminasi terhadap berlakunya hukum acara bagi golongan tertentu.
8. Prinsip Diferensiasi Fungsional, adalah penegasan pembagian tugas wewenang antara jajaran aparat penegak hukum secara instansional. KUHAP meletakkan asas “penjernihan” (clarification) dan “modifikasi” (modification) fungsi dan wewenang antara setiap instansi penegak hukum. Penjernihan pengelompokan tersebut diatur sedemikian rupa sehingga tetap saling terbina saling korelasi dan koordinasi dalam proses penegakan hukum yang saling berkaitan dan berkelanjutan antara satu instansi dengan instansi yang lain, sampai ke taraf proses pelaksanaan eksekusi dan pengawasan pengamatan pelaksanaan eksekusi.
9. Prinsip Saling Koordinasi, Polisi sebagai aparat penyidik, Jaksa sebagai aparat Penuntut Umum dan pelaksana eksekusi putusan pengadilan, Hakim sebagai aparat yang berwenang memeriksa dan mengadili suatu perkara yang dilimpahkan ke pengadilan. Prinsip ini diarahkan untuk terbinanya suatu tim aparat penegak hukum yang dibebani tugas tanggung jawab saling mengawasi dalam sistem ceking antara para aparat penegak hukum. Dalam sistem ini juga diperluas sampai dengan pejabat Lapas, Penasihat Hukum dan keluarga tersangka/terdakwa.
10. Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan, asas ini telah dirumuskan dalam pasal 4 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1970 jo pasal 4 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2004. Asas ini memberikan hak kepada tersangka/terdakwa untuk segera mendapatkan pemeriksaan dalam penyidikan, segera diajukan kepada pentuntut umum, segera diajukan ke pengadilan dan segera diadili oleh hakim.
11. Prinsip Peradilan Terbuka Untuk Umum, pada prinsipnya semua sidang dilakukan terbuka untuk umum kecuali terhadap perkara tertentu (delik kesusilaan dan apabila terdakwanya masih di bawah umur sidang dilakukan tertutup untuk umum). Semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (pasal 20 UU No. 4 Tahun 2004 jo pasal 195 KUHAP). Beberapa pasal dalam KUHAP mengandung asas “demokrasi” dan “transparansi” (persamaan dan keterbukaan) serta penerapan sistem musyawarah mufakat bagi majelis dalam mengambil putusan.

C. Ganti Kerugian (pasal 95 dan 96 KUHAP)
Yang dimaksud dengan ganti kerugian adalah hak seseorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini (pasal 1 butir ke-22 KUHAP).
Ganti kerugian merupakan hal baru yang diatur dalam hukum acara pidana Indonesia, meskipun sebenarnya jauh sebelum KUHAP diundangkan UU No. 14 Tahun 1970 pasal 9 ayat (1) telah mengaturnya: “Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi.” Kemudian ketentuan ini diubah dengan pasal 9 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2004.
Berkenaan dengan masalah ganti kerugian tersebut di atas maka dalam pelaksanaannya akan timbul permasalahan sebagai berikut :
1. Kepada siapa tuntutan ganti kerugian ditujukan dan dibebankan; oleh karena yang melakukan tindakan adalah aparat negara maka sudah sepatutnya apabila tuntutan tersebut diajukan kepada negara/pemerintah.
2. Berapa jumlah imbalan uangnya; pasal 9 PP No. 27 Tahun 1983 menentukan jumlah ganti kerugian minimum Rp 5.000,- dan maksimum Rp 1.000.000,- dalam hal tindakan aparat sehingga menyebabkan yang bersangkutan mengalami sakit atau cacat sehingga tidak dapat melakukan pekerjaannya atau mati maka besarnya imbalan uang, maksimum adalah Rp 3.000.000,- jo Keputusan Menkeu tgl. 31 Desember 1983 No. 983/KMK.01/1983.
3. Kapan batas waktu mengajukan tuntutan ganti kerugian; KUHAP tidak mengatur hal tersebut, tetapi diatur dalam PP No. 27 Tahun 1983 yaitu 3 bulan dan sejak putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dalam hal tindakan keliru dari aparat penegak hukum sebagaimana disebutkan dalam pasal 95 KUHAP. Serta 3 bulan dan sejak saat pemberitahuan penetapan Praperadilan, sebagaimana disebutkan dalam pasal 77 KUHAP.

Bentuk-Bentuk Ganti Kerugian
1. Tunggal, tuntutan ganti kerugian dalam penghentian penyidikan atau penuntutan yang dibarengi dengan penangkapan atau penahanan yang tidak sah, didalamnya hanya tergantung satu tuntutan ganti kerugian. Karena semua tindakan yang dilakukan aparat penegak hukum dalam proses pemeriksaan perkara merupakan satu kesatuan proses penegakan hukum yang tak terpisahkan.
2. Alternatif, tuntutan ganti kerugian ini dibuat pemohon agar tuntutan itu mencakup semua alasan sesuai dengan jumlah tindakan yang dikenakan aparat penegak hukum kepadanya. Misalnya dalam hal penghentian penyidikan atau penuntutan dibarengi dengan penangkapan, penahanan atau tindakan lain yang tidak berdasarkan undang-undang, di samping tuntutan ganti kerugian atas alasan penangkapan atau penahanan sebagai tuntutan primair, pemohon dapat lagi mengajukan tuntutan alternatif berupa tuntutan subsidair atas alasan penghentian penyidikan atau penuntutan..
3. Kumulatif, terhadap kasus penghentian penyidikan atau pentuntutan yang dibarengi dengan penangkapan atau penahan atau tindakan lain yang tidak berdasarkan undang-undang, dapat diajukan tuntutan ganti kerugian secara kumulatif. Terhadap semua tindakan yang dikenakan kepada tersangka atau terdakwa dapat diajukan tuntutan ganti kerugian dengan jalan menggabungkan dan menjumlahkan ganti kerugian atas masing-masing tindakan yang tidak sah tersebut.
Putusan yang diberikan pengadilan sehubungan dengan gugatan ganti kerugian berbentuk penetapan (pasal 96 ayat 1 KUHAP).

D. Rehabilitasi (pasal 97 KUHAP)
Yang dimaksud dengan Rehabilitasi menurut pasal 1 butir ke-23 KUHAP adalah “hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”
Tujuan rehabilitasi adalah sebagai sarana dan upaya untuk memulihkan kembali nama baik, kedudukan dan martabat seseorang yang telah sempat menjalani tindakan penegakan hukum baik berupa penangkapan, penahanan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan. Padahal tindakan yang dikenakan kepada dirinya merupakan tindakan tanpa alasan yang sah menurut undang-undang.
Lembaga yang berwenang memberikan rehabilitasi adalah pengadilan baik melalui proses persidangan biasa maupun melalui proses persidangan praperadilan. Putusan pemberian rehabilitasi diberikan kepada terdakwa apabila ia oleh pengadilan diputus bebas (vrijspraak) atau lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging) apabila perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap (pasal 97 ayat 1 KUHAP). Sedang yang melalui proses praperadilan ialah apabila perkaranya tidak dilimpahkan ke pengadilan, (pasal 97 ayat 3 jo pasal 77 KUHAP). Rehabilitasi dapat diajukan oleh tersangka, terdakwa, ahli warisnya (keluarganya) maupun kuasanya.
Permintaan rehabilitasi atas penangkapan atau penahanan yang tidak sah diajukan kepada pengadilan yang berwenang selambat-lambatnya 14 hari setelah putusan mengenai sah tidaknya penangkapan atau penahanan diberitahukan kepada pemohon.
Apabila pengadilan menjatuhkan putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum atau apabila permohonan pemohon dalam praperadilan dikabulkan pengadilan, maka dalam amar putusan harus dicantumkan pemberian rehabilitasi yang berbunyi “memulihkan hak terdakwa/pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya”. Jadi bagi terdakwa yang diadili dan diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, tidak perlu mengajukan permohonan rehabilitasi karena pemberian rehabilitasi tersebut dengan sendirinya harus diberikan oleh pengadilan yang memutus dan sekaligus mencantumkan dalam amar putusannya. Bagaimana jika pengadilan lalai mencantumkan amar rehabilitasi tersebut padahal putusan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, ternyata KUHAP tidak memberikan jalan keluar untuk mengajukannya permohonan yang bersifat yudisial secara tersendiri. Namun demikian menurut hemat kami karena hal tersebut merupakan kewajiban pengadilan untuk mencantumkan amar pemberian rehabilitasi dalam putusannnya dan merupakan hak asasi terdakwa untuk mendapatkan rehabilitasi terhadap nama baiknya, maka seyogyanya tidak tertutup kemungkinan dalam praktek peradilan terdakwa/pemohon dapat memperoleh hak tersebut melalui jalur hukum/yudisial.
Berikut ini dikemukakan contoh beberapa putusan kasasi Mahkamah Agung yang berupa putusan pembebasan (putusan kasasi tersebut telah membatalkan putusan judex facti) akan tetapi putusan tersebut tidak mencantumkan amar pemberian rehabilitasi kepada terdakwa :
1. putusan tanggal 28 Januari 1983 No.597 K/Pid/1982;
2. putusan tanggal 6 Juni 1983, No. 298 K/Pid/1982;
3. putusan tanggal 4 Agustus 1983, No. 1982 K/Pid/1982;
4. putusan tanggal 15 Agustus 1983,. No. 932 K/Pid/1982.


E. Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian.
Hal ini diatur dalam pasal 98 sampai dengan pasal 101 KUHAP. Pasal 98 ayat (1) KUHAP menyebutkan bahwa “ Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu”. Ganti kerugian yang dimaksud pada gabungan perkara gugatan ganti kerugian, bukan tuntutan ganti kerugian akibat penangkapan, penahanan, penuntutan atau peradilan yang tidak berdasar undang-undang. Akan tetapi merupakan tuntutan ganti kerugian :
- yang ditimbulkan tindak pidana itu sendiri;
- tuntutan ganti kerugian yang diakibatkan tindak pidana kepada si pelaku tindak pidana yaitu terdakwa, dan
- tuntutan ganti rugi yang diajukan kepada terdakwa digabung dan diperiksa serta diputus sekaligus bersamaan dengan pemeriksaan dan putusan perkara pidana yang didakwakan kepada terdakwa.
Maksud dan tujuan dari penggabungan perkara ini adalah :
- untuk menyederhanakan proses pemeriksaan dan pengajuan gugatan ganti kerugian itu sendiri, sehingga dapat dicapai makna yang terkandung dalam asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan;
- agar sesegera mungkin orang yang dirugikan mendapat ganti kerugian tanpa melalui proses gugat perdata biasa. Serta tidak diharuskan lebih dulu menunggu putusan pidana baru mengajukan gugatan ganti kerugian melalui gugatan perkara perdata biasa. Dengan demikian penggabungan gugatan ganti kerugian merupakan jalan pintas yang dapat dimanfaatkan orang yang dirugikan untuk secepat mungkin mendapat pembayaran ganti kerugian.
Ketentuan penggabungan perkara ini merupakan hal baru dalam sistem hukum pidana Indonesia, meskipun dalam praktek di lapangan hal ini masih terhitung jarang dilakukan oleh para pencari keadilan yang dalam hal ini “korban tindak pidana” dalam mempergunakan upaya/lembaga ini. Lembaga ini dalam prakteknya memang masih jauh dari pencapaian rasa keadilan masyarakat khususnya korban tindak pidana. Anggapan adanya ketidakadilan tersebut dikarenakan pemenuhan ganti kerugian yang hanya didasarkan pada biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak yang dirugikan, dengan kata lain ganti kerugian yang pemenuhannya dapat digabungkan dengan perkara pidana yang bersangkutan adalah dalam hal pemenuhan biaya materiil yaitu penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh korban, sedang biaya inmateriil harus dilakukan dengan mengajukan gugatan perdata biasa.
Kendala lain dalam penggabungan perkara gugatan ganti kerugian tersebut adalah terbentur pada masalah kewenangan mengadili, pasal 101 KUHAP menyebutkan : ”Ketentuan dari aturan hukum acara perdata berlaku bagi gugatan ganti kerugian sepanjang dalam undang-undang ini tidak diatur lain” sedang pasal 99 ayat (1) KUHAP menyebutkan “apabila pihak yang dirugikan minta penggabungan perkara gugatannya pada perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 98, maka pengadilan negeri menimbang tentang kewenangannya untuk mengadili gugatan tersebut….dst”. Dengan demikian kalau berpedoman pada pasal 118 ayat (1) HIR/pasal 142 ayat (1) RBg maka gugatan harus diajukan di mana tergugat berdomisili yang dalam perkara ini adalah terdakwa.
Ketentuan yang demikian tersebut jelas akan bertentangan dengan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan, apalagi kalau hakim terlalu kaku menerapkan pasal tersebut yang berarti apabila terdakwa diadili di PN A sedang domisili terdakwa di kota B, maka penggugat/korban tidak dapat mengajukan permintaan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian di PN A, karena gugatan harus diajukan di tempat tergugat/terdakwa berdomisili yaitu ke PN B.
Menurut hemat kami untuk memenuhi asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan tersebut, maka ketentuan itu harus dikesampingkan khusus dalam hal penggabungan perkara ini.
Permintaan penggabungan perkara ini diajukan selambat-lambatnya sebelum penuntut umum mengajukan tuntutan pidana (requisitoir) atau sebelum hakim menjatuhkan putusan terhadap perkara pidana yang tidak dihadiri oleh jaksa/penuntut umum (pasal 99 ayat 1 KUHAP).
Putusan terhadap perkara perdata yang dimintakan penggabungan akan mengikuti status perkara pidananya, dengan pengertian apabila perkara pidananya telah mempunyai kekuatan hukum tetap maka dengan sendirinya terhadap perkara perdatanya juga akan mempunyai kekuatan hukum tetap. Demikian juga apabila perkara pidananya dimintakan banding dengan sendirinya terhadap perkara perdatanya juga akan mengikuti proses pemeriksaan dalam tingkat banding namun sebaliknya apabila perkara pidananya tidak dimintakan pemeriksaan dalam tingkat banding maka perkara perdatanya juga tidak diperbolehkan untuk dimintakan pemeriksaan dalam tingkat banding.
Dilihat dari ketentuan hukum acara tersebut di atas dan dalam rangka pemenuhan keadilan dan perlindungan hukum bagi korban terasa masih perlu mendapatkan perhatian yang lebih serius dari pembuat undang-undang dan hakim, untuk menerapkan asas keseimbangan dalam perlindungan hukum bagi terdakwa dan korban. Porsi perlindungan hukum yang diberikan KUHAP kepada terdakwa dan korban sangat tidak seimbang, di mana dalam lembaga ini hak korban untuk mendapatkan perlindungan hukum sangat dibatasi oleh peraturan perundang-undangan antara lain dalam penentuan besarnya ganti kerugian dan upaya hukum bagi korban yang bergantung kepada upaya hukum yang dilakukan terdakwa atau jaksa penuntut umum. Di samping itu upaya untuk melakukan eksekusi dalam prakteknya juga masih sering mendapat kendala, sehingga perlu adanya peraturan atau pasal yang khusus mengatur tentang penanganan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian ini secara cermat mengingat praktek di lapangan yang ternyata tidak sesederhana sebagaimana yang tertuang di dalam pasal-pasal dalam KUHAP tersebut, sehingga porsi perlindungan hukum dan hak antara terdakwa dengan korban menjadi seimbang.
Contoh kendala dalam eksekusi perkara ini dapat dilihat dalam putusan Mahkamah Agung No. 4010 K/Pdt/1985 tgl 30 Agustus 1990, Dalam suatu perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap seorang anak bernama RD, 17 tahun oleh pengadilan telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana karena kelapaannya menyebabkan orang lain luka berat, di samping itu terdakwa dihukum untuk membayar ganti kerugian sebanyak Rp 4.991.650,-. Namun RD tidak membayar ganti kerugian tersebut sebagaimana telah diputuskan oleh hakim dalam gugatan perdata yang digabungkan dengan perkara pidana. Dalam melaksanakan eksekusi putusan pidana tersebut, sepanjang mengenai putusan pemberian ganti kerugian kepada saksi korban. Pengadilan telah meletakkan sita eksekusi terhadap harta milik Ny. LS nenek RD, atas sita tersebut Ny. LS mengajukan bantahan yang akhirnya perkaranya diputus oleh MA, dengan pertimbangan sebagai berikut :
- bahwa putusan pidana berikut pula putusan perdata yang dikaitkan dengan putusan pidana tersebut sifatnya hanya pribadi artinya hanya berlaku untuk diri pihak terhukum (RD);
- oleh karena ia masih di bawah umur maka sanksi tidak dapat dikenakan atas orang lain, sekalipun berkedudukan hubungan keturunan garis lurus dengan terpidana, oleh karena jika hal itu dimungkinkan maka mereka seolah-olah terkena sanksi pula di dalam tindak pidananya;
- jika judex facti bermaksud melibatkan ayah RD dan Ny. LS sebagai pihak yang harus turut bertanggung jawab atas kewajiban RD, maka hal itu harus dilakukan dalam acara khusus berupa acara perdata berdasar hukum perdata pula;
- bahwa oleh karena Ny. LS bukan menjadi pihak yang terlibat langsung di dalam perkara pidana yang dieksekusi a quo, sehingga penyitaan yang dilakukan dalam rangka melaksanakan perkara pidana itu tidak dapat dibenarkan.

F. Masalah Hukum dan Keadilan
Keadilan adalah merupakan landasan utama bagi ditegakkannya hukum, hakim dalam mengadili suatu perkara harus berpedoman pada koridor hukum baik hukum formil (keadilan prosedural) dan hukum materiil (keadilan substansial). Keadilan merupakan implikasi hukum, dengan adanya penegakan hukum berarti secara otomatis pula telah terjadi keadilan karena hakikat utama hukum adalah dari proses penegakan keadilan.
Menurut Bagir Manan (Varia Peradilan No. 238 Juli 2005) mengadili menurut hukum, maknanya adalah :
1. Merupakan suatu asas untuk mewujudkan negara berdasarkan atas hukum. Setiap putusan hakim harus mempunyai dasar hukum (substantif dan prosedural). penegakkan
2. Hukum harus diartikan luas melebihipengertian hukum tertulis dan tidak tertulis.
3. Hukum yang hidup dalam masyarakat (the living law) harus dipertimbangkan dalam putusan hakim, tetapi tidak selalu harus diikuti.
4. Hakim wajib mengutamakan penerapan hukum tertulis, kecuali kalau akan menimbulkan ketidakadilan, bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum.
Menurut Gustav Radburch prioritas tujuan hukum adalah :
1. Keadilan
2. Kemanfaatan
3. Kepastian
Lima faktor yang mempengaruhi bekerjanya hukum dalam masyarakat menurut Soerjono Soekanto adalah :
1. Peraturan perundang-undangan (aturan hukum)
2. Aparat penegak hukum, pihak yang membentuk maupun yang menerapkan hukum
3. Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum
4. Masyarakat, lingkungan di mana hukum tersebut diberlakukan
5. Kebudayaan, yang berupa hasil karya, cipta dan rasa serta karsa manusia.
Sebenarnya tidak kalah pentingnya adalah masalah kesejahteraan penegak hukum juga pemberian reward (penghargaan) dan punishment (sanksi) bagi penegak hukum. Hal ini dimaksud untuk memberikan perangsang bagi para penegak hukum supaya melakukan pekerjaannya dengan baik serta memberikan peringatan kepada mereka untuk tidak melakukan tindakan tercela terhadap profesinya.
*****
Daftar Bacaan

- Kuffal, H.M.A, Penerapan KUHAP Dalam Praktik Hukum, UMM Press, 2003; 0
- Soekanto, Soerjono, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Press, 1983;
- Sutadi, Marianna, Tanggung Jawab Perdata Dalam Kecelakaan Lalu Lintas, Mahkamah Agung, RI, 1992;
- Yahya, Harahap, M, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP, Sinar Grafika, 2002.




(((((((((())))))))))

1 komentar: